[X]close
PASANG BUKU TAMU SOBAT DISINI

Pages

Minggu, 26 Desember 2010

Hukum Masturbasi



‘Assalamu Alaikum wr. wb.
Masturbasi atau onani dalam fiqih disebut Istimna. Para ulama beda pendapat mengenai hal ini.
Imam Malik dan Syafi’i mengharamkan masturbasi dengan merujuk pada ayat berikut.
“Sungguh beruntung orang-orang beriman. (QS. Al-Mukminun 23:1)
“(yaitu) orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali untuk pasangannya (suami/isterinya)…” (QS. Al-Mukminun 23: 5-6)
“Barangsiapa yang mencari di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melewati batas”. (QS. Al-Mukminun 23: 7)
“Barangsiapa yang mencari di balik itu.” Maksudnya adalah yang mencari kepuasan seksual bukan dengan isteri/suaminya, tapi dengan cara yang lain seperti homoseks, masturbasi, lesbi, dll. Inilah yang menjadi landasan Imam Syafi’i dan Imam Malik mengharamkan masturbasi.
Namun, sebagian ulama dari Mazhab Hanafi dan Hanbali mempunyai pendapat yang lebih longgar (moderat). Menurut mereka, masturbasi secara prinsip hukumnya terlarang/haram, namun apabila dorongan seksual seseorang sangat tinggi padahal belum mampu menikah dan kalau dorongan seksual tersebut tidak disalurkan akan membawa pada dosa yang lebih besar yaitu zina, maka dalam kondisi seperti ini masturbasi hukumnya menjadi mubah atau diperbolehkan. Inilah yang disebut akhaffu dhararain (melaksanakan yang paling minimal madharatnya, dengan kata lain daripada terjerumus pada zina lebih baik melakukan masturbasi).
Alangkah baiknya bila adik banyak mengisi hari dengan kegiatan positif seperti study club, olah raga, dan pastinya pengajian. Sehingga pikiran tentang seks teralihkan kepada yang lain.Wallahu A’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar